Tulisan ini akan membahas mengenai dilema pengelolaan energi di
Indonesia yang dinilai kurang mencukupi kebutuhan nasional secara
harfiah. Selama ini pemerintah selalu mengusung jargon hemat BBM, hemat
listrik, dll. Akan tetapi, apakah jargon ini benar-benar solusi atas
langkanya cadangan energi yang ada di bumi Indonesia, atau hanya
akal-akalan pemerintah karena tidak sanggup mengeksplorasi lebih jauh
akan potensi sumber daya energi di Indonesia. Bahkan kemungkinan
terburuk, jargon ini akibat pengaruh intervensi asing dengan tujuan
Indonesia menjadi negara yang “go green” dan di satu sisi sebagian besar
potensi sumber daya energi yang ada di Indonesia diambil alih oleh
pihak asing seperti yang terjadi pada skema REDD. Artikel ini akan
mencoba menjelaskan lebih jauh mengenai apa saja dilema energi
alternative sebagai jargon pemerintah untuk mengurangi penggunaan
energi, seperti dasar hukum pengelolaan energi dan implikasinya,
hadirnya energi alternative, serta energi alternative dan dilema
pelaksanaanya.
Pada dasarnya pengelolaan energi di Indonesia sudah diatur dalam UU
Nomor 30 tahun 2007 tentang energi. Undang-undang ini dibuat dengan
berbagai tujuan, diantaranya adalah untuk memaksimalkan pengelolaan
energi, menjamin tersedianya kebutuhan energi nasional, memberikan
subsidi BBM, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,
memastikan hak setiap warga negara untuk mengakses energi dan
mengikutsertakan warga negara dalam proses pengambilan kebijakan. Selain
dengan pembentukan undang-undang, pemerintah juga membentuk Dewan
Energi Nasional (DEN) sebagai tim untuk merumuskan kebijakan energi yang
strategis untuk Indonesia.
Namun pada kenyataannya, kedaulatan energi yang dicita-citakan
Indonesia masih jauh dari harapan. Dari sistem pengelolaan energi,
Indonesia belum sepenuhnya mandiri akibat banyaknya sektor energi yang
justru dikuasai pihak asing. Kemudian dari sisi subsidi BBM, subsidi BBM
justru diambil oleh mobil-mobil kaum borjuis, kaum yang seharusnya
tidak pantas mendapatkan subsidi BBM, subsidi yang seharusnya digunakan
untuk mendongkrak pereknomian kaum ploretarian. Hal yang paling buruk
adalah tidak semua warga negara medapat jaminan untuk mengakses sumber
energi dan sempitnya ruang partisipasi public bagi seluruh warga negara
untuk mempengaruhi kebijakan energi nasional.
Dengan kondisi politik energi yang semakin rumit dan semakin
langkanya cadangan energi (yang sudah tereskplorasi) akibat minimnya
teknologi, muncullah energi alternative sebagai solusi atas kepelikan
masalah energi. Secara environmental, energi alternative memang memiliki
keuntungan ganda, yang pertama adalah energi alternative mampu
menggantikan energi yang berasal dari fosil yang selama ini digunakan
oleh penduduk dunia termasuk Indonesia, dan yang kedua energi
alternative ini lebih ramah lingkungan dan berasal dari sumber-sumber
terbarukan seperti dari sumber biota nabati, diantaranya kelapa sawit,
pohon jarak, lemak rambutan, dan sumber lainnya yang sudah teruji.
Energi alternative juga dianggap sebagai bentuk adaptasi dari “climate
changed” yang sekarang sedang terjadi dan energi alternative juga
dianggap sebagai bentuk jawaban baru akan hasrat manusia yang tidak
lepas dari penggunaan energi fosil tanpa takut merusak lingkungan.
Hadirnya energi alternative tidak berarti menimbulkan kontrovensi di
kalangan pemerintah, warga negaranya, maupun pihak asing. Permasalahan
yang pertama adalah niat dari pemerintah untuk menetapkan energi
alternative sebagai kebijakan strategis untuk manajemen energi yang
lebih efektif dan efisien. Pemerintah seakan tidak terlalu peduli akan
potensi energi alternative sebagai sumber energi yang layak menggantikan
sumber energi fosil. Kemudian yang kedua adalah dari warga negaranya
yang tidak berpikir jangka panjang. Warga negara lebih suka menghabiskan
apa yang ada didepan matanya daripada menyimpannya untuk anak cucunya
serta tidak mau menggunakan energi alternative yang ramah lingkungan
meskipun pemerintah telah menetapkan penggunaan energi alternative
sebagai pengganti energi fosil yang layak dan teruji. Kemudian yang
terakhir adalah dari pihak asing. Pihak asing yang sejak lama mengincar
sumber energi yang dimiliki Indonesia mendukung adanya energi
alternative sebagai sumber energi yang ramah lingkungan dengan modus
untuk mengeksplorasi sumber energi baru yang tersembunyi dan
memanfaatkannya untuk kemakmurannya sendiri.
Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa pengelolaan energi di
Indonesia masih berada di atas kedelimaan yang cukup besar. adanya
faktor minimnya teknologi dan mulai langkanya cadangan energi yang telah
tereskplorasi menyebabkan Indonesia harus memikirkan energi alternative
sebagai jalan tengah untuk menyelesaikan permasalahan energi yang ada.
Akan tetapi hadirnya energi alternative ternyata belum sepenuhnya mampu
menyelesaikan persoalan energi Indonesia, bahkan hal ini menambah
persamalahan baru di Indonesia.
Tissa Karaniya Parametta

Tidak ada komentar:
Posting Komentar