Senin, 27 Oktober 2014

PERPANJANGAN KONTRAK MIGAS INDONESIA , SIAPA YANG BERKUASA ?

Sejumlah kontrak pengelolaan blok migas akan segera berakhir. Dalam kurun waktu 2013 sampai 2023, setidaknya terdapat delapan kontrak blok lapangan migas yang akan habis masa berlakunya. Seperti blok Mahakam ( Total E&P ) yang akan habis pada 2017 dan blok Masela ( INPEX ) yang kan habis pada tahun 2023. Sesuai isi kontrak yang memberi peluang bagi perpanjangan masa berlakunya, tentu saja perusahaan kontraktor kontrak kerjasama ( KKKS ) migas berusaha agar pemerintah dapat memperpanjangnya. Alasan utamanya  wilayah kerja migas tersebut masih mempunyai potensi cadangan yang besar atau dengan kata lain wilayah kerja tersebut sangat penting bagi wilayah kerja lainnya yang berada di dekatnya yang juga di operasikan oleh perusahaan KKKS  yang sama. 
            
Permintaaan perpanjangan kontrak biasanya dilakukan oleh KKKS dengan alasan agar ada kepastian berusaha mengingat investasi yang akan dilakukannya berjumlah signifikan atau wilayah kerja migas itu sangat berpengaruh antara yang satu dengan yang lain.  Beragam pula cara KKKS migas melakukan lobbying supaya mendapat perpanjangan kontrak kembali.  Mulai dari pendekatan CEO KKKS hingga melalui G to G . Cara yang lebih banyak dilakukan adalah melalui kunjungan kenegaraan pejabat kemeterian hingga pimpinan negara asal KKKS. Mengapa hal ini perlu dilakukan ? tentunya berbicara tentang energi merupakan hal yang sangat kompleks apalagi menyangkut hajat hidup masyarakat di masing-masing negara. 
               
 Hingga kini, Pemerintah belum memberikan kepastian apakah akan memberi perpanjangan kontrak atau tidak memperpanjangnya. Pastinya banyak kepentingan didalam penentuan pemenang tender  ataupun ketika perpanjangan kontrak. Sementara itu, tuntutan dari seluruh warga negara Indonesia adalah agar pihak nasional diberi porsi lebih besar dalam pengelolaaan blok migas di negaranya sendiri. Atau pengusulan bisa juga dilakukan dengan menggunakan tender terbuka supaya didapatkan manfaat yang lebih besar bagi ekonomi negara. Tentunya hal ini merupakan dilema bagi pihak-pihak dalam pemerintahan yang berkuasa. 

Proses tender blok migas  merupakan suatu proses yang penuh dengan kekuatan politik didalamnya. Banyak pihak yang terlibat baik dari pemerintah maupun dari kontraktor sendiri. Diharapkan Pemerintah lebih bisa menempatkan kepentingan nasional diatas kepentingan segalanya untuk kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia. Jika pengelolaan migas selama ini dirasakan oleh banyak kalangan masyarakat  kurang memberi manfaat bagi kemakmuran rakyat, maka pemerintah tentu harus memperbaikinya. Peluang untuk perbaikan akan besar dengan habisnya sejumlah kontrak -kontrak blok migas di Indonesia.


Salam Energi Indonesia,

Nur Aziz Ribowo

Senin, 29 September 2014

ERA BARU GEOTHERMAL UNTUK ENERGI SEKARANG DAN MASA DEPAN

                                                           
        Salah satu energi terbarukan yang berpotensi besar untuk dikembangkan sebagai pengganti energi primer adalah Geothermal. Sampai sekarang ( data 2012 ) dari hasil survei eksplorasi di dapatkan cadangan geothermal di Indonesia sebesar 28.617 MW dengan kapasitas terpasang baru sekitar 1341 MW denga rasio 4,6 %. Tingkat konsumsi seluruh energi primer di Indonesia tahun 2011 menempatkan minyak bumi sebesar 46,77 %, Gas alam 24,29 %, Batu bara 23,91 % dan EBT 5,03 % dengan tingkat elastisitas energi 1,65. Sedangkan berdasarkan Perpres 5 tahun 2006 target konsumsi tahun 2025 adalah menempatkan minyak bumi sebesar 20 %, gas alam 30 %, Batu bara 33 %, dan EBT 17 % dengan elastisitas kurang dari 1. Pengembangan EBT akan terus meningkat karena adanya percepatan cash Program II dari pemerintah sebesar 10.000 MW dari sektor geothermal.
         Perbandingan 100 MW PLTP dari geothermal yang terpasang setara dengan 680.000 liter minyak perhari dan setara dengan 864 ton batubara perhari. Dari segi ekonomi geothermal dapat menghemat penggunaan minyak dan batubara serta bisa menjamin ketersediaan energi untuk jangka panjang. Sedangakan dari segi lingkungan  merupakan energi ramah lingkungan bahkan pengembang dibayar karena tidak memproduksi CO2 lewat Clean Development Mechanism (CDM). Berikut adalah persebaran cadangan geothermal diseluruh Indonesia per Desember 2012.



            Program cash II 10.000 MW oleh pemerintah diharapkan bisa terwujud dengan baik pada tahun 2025 sehingga sektor geothermal dapat menyumbangkan listrik yang besar. Banyak tantangan yang harus dibenahi untuk melaksanakan percepatan program ini. Dibutuhkan pengadaan lahan untuk lokasi PLTP ,sumber pendanaan, kondisi insfrastruktur, Faktor Resiko dan Tingkat Pengembalian, Kurangnya Sumber Daya Manusia yang Mumpuni Dibidang Geothermal, dan proses perijinan. Pemerintah telah melakukan upaya-upaya dengan  menerbitkan  peraturan baru, dan juga adanya indikasi untuk meng-amandemen produk hukum tentang Geothermal yang telah ada untuk dapat  mendukung percepatan pengembangan energi Geothermal. Telah di tanda tanganinya beberapa PPA, menunjukkan bahwa projek telah mendapat persetujuan pendanaan dan tentunya dengan tingkat kenyamanan dan resiko keuangan yang semakin rendah. Dengan memperbaiki “Country Rating”  Indonesia untuk dapat menarik investor lebih banyak lagi. 
              Hal utama yang berpengaruh selain membutuhkan dana yang besar dalam eksplorasinya yaitu masalah penetapan harga secara resmi dari pemerintah. Biaya yang begitu murah antara 11,5 – 28,5 USD/kWh akan menarik konsumen untuk membeli listrik dari perusahaan pengembang. Tetapi hal ini akan merugikan Perusahaan karena harga jualnya rendah. Hal ini mulai diatasi dengan keluarnya peraturan baru oleh pemerintah mengenai harga jual resmi dari listrik geothermal yang lebih baik lagi. Dengan meningkatnya harga jual listrik dari geothermal diharapkan Investasi dapat semakin besar.  Sampai sekarang pembelian dilakukan tunggal oleh  PLN  sehingga harapan dari pengembang ada institusi atau perusahaan lain untuk membeli listrik mereka.
       Faktor lain yang sekarang baru saja direvisi adalah tumpang tindih lahan geothermal yang letaknya dihutan lindung. Undang-Undang Panas Bumi 27/2003 telah direvisi dengan hasil utama menghilangkan kata “Penambangan / Mining”. Sehingga dengan modal peraturan ini eksplorasi geothermal akan semakin bisa dilakukan baik di hutan lindung maupun konservasi dikarenakan produk dari geothermal yang bersih ( clean energy ). Langkah-langkah ini yang sekarang dikerjakan oleh pemerintah untuk mengembangkan geothermal. Memang Sudah saatnya energi bersih mendominasi untuk menggantikan energi fosil yang akan semakin habis. Peran energi baru sangat diperlukan minimal untuk energi listrik sehingga pemakaian bahan bakar kendaraan bisa menggunakan BBM atau gas. Hal ini tentunya akan semakin menghemat anggaran impor minyak dalam kaitannya untuk pembangkit listrik dengan energi fosil. 

Referensi : 

Sikumbang,Ifnaldi.2013.Indonesia Geothermal Update Challenges & Solutions in Achieving the national energy target . Diskusi Pengembangan Energi Terbarukan Pusat Studi Energi UGM, Yogyakarta,1 Juli 2013.

Rabu, 12 Maret 2014

Pengumuman Peserta Lolos Anggota KKE UGM





Selamat kepada peserta yang lolos diterima sebagai anggota baru Komisi Kedaulatan Energi  (KKE)  
Universitas Gadjah Mada (UGM)

.

.